Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang
Senin, 13 Mei 2019 – 16:06 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Minggu (12/5). (mg10/jpnn)
Polisi telah menangkap pria pengancam penggal kepala Jokowi. Tidak mengangetkan, langkah penegakan hukum itu langsung direspons negatif oleh Jubir BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar