Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang
Senin, 13 Mei 2019 – 16:06 WIB
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Minggu (12/5). (mg10/jpnn)
Polisi telah menangkap pria pengancam penggal kepala Jokowi. Tidak mengangetkan, langkah penegakan hukum itu langsung direspons negatif oleh Jubir BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat