Pengangguran Cabuli Remaja Sampai Hamil
Rabu, 08 Februari 2017 – 06:59 WIB

Fredy yang menghamili pelajar. Foto: JPG/Pojokpitu
"Bahkan dalam sepekan, pelaku mengajak korban bisa sampai dua kali," ujar Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim.
Baca Juga:
Karena kandungannya membesar, korban pun terpaksa berhenti sekolah. Sementara pelaku harus mendekam di sel Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih intensif.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(end/jpnn)
Fredy (23), pria pengangguran di Surabaya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran mencabuli perempuan di bawah umur hingga hamil.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi