Pengangguran Cabuli Remaja Sampai Hamil
Rabu, 08 Februari 2017 – 06:59 WIB
"Bahkan dalam sepekan, pelaku mengajak korban bisa sampai dua kali," ujar Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim.
Baca Juga:
Karena kandungannya membesar, korban pun terpaksa berhenti sekolah. Sementara pelaku harus mendekam di sel Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih intensif.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(end/jpnn)
Fredy (23), pria pengangguran di Surabaya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran mencabuli perempuan di bawah umur hingga hamil.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak