Pengangguran Coba Jualan Sabu-Sabu, Untung Kecil, Ditangkap Polisi Pula

Pengangguran Coba Jualan Sabu-Sabu, Untung Kecil, Ditangkap Polisi Pula
Pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Lakardantri membekuk Nur Efendi, warga asal Prada Kali Kendal, Surabaya yang tepergok mengedarkan sabu-sabu beberapa hari lalu.

Aksi tersangka terungkap setelah petugas mendapat laporan peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Raya HR Muhammad, Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pria pengangguran ini ditangkap sesaat setelah mengambil satu poket sabu-sabu yang dibeli dengan cara sistim ranjau di tepi jalan, untuk dijual lagi.

“Untuk menghindari kecurigaan petugas polisi, satu poket sabu-sabu disimpan dalam lipatan uang kertas pecahan seribu rupiah, dan dimasukkan didalam dompet pelaku,” ujar Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma Fahlevi.

AKP Palma mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli satu poket sabu-sabu seberat 0,40 gram, dengan harga 350 ribu rupiah, dan dijual kembali dengan harga Rp 400 ribu.

Karena perbuatannya, dia diancam pasal 114 juncto 112 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Pria pengangguran ini ditangkap sesaat setelah mengambil satu poket sabu-sabu yang dibeli dengan cara sistim ranjau di tepi jalan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News