Pengangkatan 100 Ribu Guru Honorer, Ini Syarat dari MenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan permintaan pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi PNS jangan disalahartikan. Pasalnya, syarat dan ketentuan yang ada tetap harus dilalui.
Hal ini disampaikan Menteri Asman ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat pada Senin (9/7), menyikapi permintaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, untuk menutupi kekurangan guru yang pensiun. Itu pun belum ditetapkan berapa banyak formasinya.
"Jangan salah pengertian. Kami belum memutuskan formasi. Kemendikbud menyampaikan ada kekurangan guru, maka kita prioritaskan pengangkatan guru baru. Tapi pesertanya harus test. Jadi kalau guru honorer yang umurnya 35 tahun ke bawah silakan ikut test enggak apa-apa," ucap Asman.
Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan keharusan mengikuti test tersebut merupakan perintah Undang-undang. Pihaknya tidak mau melakukan pelanggaran dengan mengangkat begitu saja para honorer menjadi PNS.
"Ya (harus test).. Kalau enggak ikut prosedur itu melanggar undang-undang. Mendikbud menghitung kekurangan guru kemudian minta ada pengangkatan guru tahun ini. Begitu, jangan disalahartikan. Belum diputuskan," tegas dia
Pihaknya menyebutkan mengenai formasinya masih dalam tahap finalisasi. Asman juga berharap secepatnya bisa diproses. Paling lambat akhir Juli atau awal Agustus nanti sudah ada keputusan dilanjutkan pelaksanaan testnya. Sehingga akhir tahun hasilnya sudah ketahuan.
"Jumlahnya berlum ditetapkan. Kekurangan itu sedang dikumpulkan berdasarkan data dikbud dan usulan dari daerah. Karena yang memakai guru daerah, ada kabupaten kota. Nanti yang bayar (gajinya) mereka," jelas Asman. (fat/jpnn)
Pemerintah mengingatkan permintaan pengangkatan 100 ribu guru honorer jadi PNS jangan salah arti. Pasalnya, syarat dan ketentuan yang ada tetap harus dilalui.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu