Pengangkatan 12 Wamen Dipersoalkan, Presiden Jokowi Santai

Pengangkatan 12 Wamen Dipersoalkan, Presiden Jokowi Santai
Presiden Jokowi mengumumkan 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, BOGOR - Presiden Jokowi menanggapi santai adanya pihak yang mempersoalkan pengangkatan 12 orang menjadi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Diberitakan, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu. Yang dipersoalkan adalah pasal 10 yang mengatur soal jabatan wakil menteri.

Presiden Jokowi mengatakan, pengangkatan wakil menteri berdasar UU. "Kalau mau digugat ya enggak masalah. Di undang-undangnya kan juga tercantum, jelas diperbolehkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga tidak sependapat bila ada yang mengatakan pengangkatan wakil menteri dianggap pemborosan.

"Ya itu kan penilaian. Karena ini mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta (jiwa) itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat. Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan (wamen)," jelasnya.

Sebagai contoh kata suami Iriana itu, BUMN yang jumlahnya 143 perusahaan akan sangat berat kalau hanya diurus oleh seorang menteri.

Nah, pada periode keduanya ini Jokowi mengangkat 2 orang wamen di kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu.

"Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh tanah air hanya menteri desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai?. Tujuannya ke sana. Meskipun ada yang gugat, saya kira enggak ada masasalah," tutur Jokowi.

Presiden Jokowi menanggapi langkah Bayu Segara menggugat pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara, yang mengatur jabatan wakil menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News