Pengangkatan 12 Wamen Dipersoalkan, Presiden Jokowi Santai
Kamis, 28 November 2019 – 09:29 WIB
Merespons anggapan kabinet gemuk, mantan wali kota Solo ini meyakinkan bahwa dengan keberadaan wamen akan membuat kerja di kementerian lebih efektif.
"Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya sepertit apa, efektivitas seperti apa," tandasnya. (fat/jpnn)
Presiden Jokowi menanggapi langkah Bayu Segara menggugat pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara, yang mengatur jabatan wakil menteri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Pembekalan Menteri di Akmil Berciri Militer, Bermalam di Tenda hingga Pakaian Loreng
- Akbar Yanuar