Pengangkatan 58 Honorer K1 Terancam Batal

Pengangkatan 58 Honorer K1 Terancam Batal
Pengangkatan 58 Honorer K1 Terancam Batal
Sedangkan, bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yg terbukti telah memalsukan dokumen dikenakan tindakan administratif dan tindakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Parimo, Ekka Pontoh SH MH membenarkan adanya surat dari  Kemenpan yang melakukan pembatalan pengangkatan 58 honorer K1 sebagai CPNS, akibat adanya laporan dari salah satu LSM di Parimo.

Ekka mengungkapkan, setelah mendengar adanya pembatalan pengangkatan terhadap pengangkatan 58 honorer K1 itu, pihaknya menginstruksikan kepada Kepala BKD Parimo untuk mengecek langsung ke BKN dan Kemenpan di Jakarta.  Berdasarkan pengecekan itu ternyata benar ada 58 honorer K1 dari Kabupaten Parimo yang dicekal proses pengangkatan CPNS-nya.

“Sesuai konfirmasi kami ke Kemenpan, pembatalan pengangkatan CPNS dari 58 honorer K1 tersebut  dapat dikembalikan bila Bapak Bupati melakukan klarifikasi ke Kemenpan.  Sekarang tergantung Bupati, apakah beliau mau melakukan klarifikasi atau tidak. Beliau sudah ditunggu di Kemenpan,” ujar Ekka kemarin.

PARIMO - Sebanyak 58 orang dari 262 tenaga honorer Kategori1 (K1) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, yang telah dinyatakan lulus sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News