Pengangkatan 58 Honorer K1 Terancam Batal
Kamis, 02 Mei 2013 – 02:14 WIB
Sedangkan, bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yg terbukti telah memalsukan dokumen dikenakan tindakan administratif dan tindakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Parimo, Ekka Pontoh SH MH membenarkan adanya surat dari Kemenpan yang melakukan pembatalan pengangkatan 58 honorer K1 sebagai CPNS, akibat adanya laporan dari salah satu LSM di Parimo.
Ekka mengungkapkan, setelah mendengar adanya pembatalan pengangkatan terhadap pengangkatan 58 honorer K1 itu, pihaknya menginstruksikan kepada Kepala BKD Parimo untuk mengecek langsung ke BKN dan Kemenpan di Jakarta. Berdasarkan pengecekan itu ternyata benar ada 58 honorer K1 dari Kabupaten Parimo yang dicekal proses pengangkatan CPNS-nya.
“Sesuai konfirmasi kami ke Kemenpan, pembatalan pengangkatan CPNS dari 58 honorer K1 tersebut dapat dikembalikan bila Bapak Bupati melakukan klarifikasi ke Kemenpan. Sekarang tergantung Bupati, apakah beliau mau melakukan klarifikasi atau tidak. Beliau sudah ditunggu di Kemenpan,” ujar Ekka kemarin.
PARIMO - Sebanyak 58 orang dari 262 tenaga honorer Kategori1 (K1) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, yang telah dinyatakan lulus sebagai
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya