Pengangkatan CPNS Bidan PTT di Atas 35 Tahun Langgar UU?
![Pengangkatan CPNS Bidan PTT di Atas 35 Tahun Langgar UU?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/03/09/pns-ilustrasi-foto-idham-amafajardokjpnncom.jpg)
jpnn.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengklaim pengangkatan CPNS dari bidan pegawai tidak tetap (PTT) usia 35 tahun ke atas memenuhi aturan undang-undang.
Dengan demikian pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengangkat sebanyak 4.400 bidan PTT di atas 35 tahun menjadi CPNS 2018.
"PP 11/2007 tentang Manajemen PNS membolehkan usia 35 tahun ke atas diangkat PNS untuk formasi khusus. Bidan PTT dan dokter PTT adalah jabatan khusus jadi memenuhi syarat itu," terang Menteri Asman, Senin (19/3).
Namun, untuk mem-PNS-kan 4.400 bidan PTT ini dibutuhkan Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan, ditingkat menteri koordinator sudah clear dan tinggal menunggu Keppres.
"Mudah-mudahan secepatnya Keppres turun. Apalagi gaji bidan PTT ini sudah masuk dalam anggaran 2018," terangnya.
Bagaimana dengan honorer K2?
Asman menyatakan tidak bisa disamakan dengan bidan PTT. Pasalnya, pemerintah masih melakukan pendataan dan validasi untuk kemudian menentukan langkah kebijakannya seperti apa.
"Kalau yang bisa ikut pengangkatan CPNS tahun ini hanya untuk honorer K2 usia 35 tahun ke bawah. Di luar itu belum bisa kecuali sudah ada payung hukumnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengangkat sebanyak 4.400 bidan PTT di atas 35 tahun menjadi CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- 259 CPNS Formasi 2021 Terima SK, Bernhard Rondowunu Beri Pesan Begini
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh