Pengangkatan CPNS Bidan PTT di Atas 35 Tahun Langgar UU?

Pengangkatan CPNS Bidan PTT di Atas 35 Tahun Langgar UU?
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengklaim pengangkatan CPNS dari bidan pegawai tidak tetap (PTT) usia 35 tahun ke atas memenuhi aturan undang-undang.

Dengan demikian pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengangkat sebanyak 4.400 bidan PTT di atas 35 tahun menjadi CPNS 2018.

"PP 11/2007 tentang Manajemen PNS membolehkan usia 35 tahun ke atas diangkat PNS untuk formasi khusus. Bidan PTT dan dokter PTT adalah jabatan khusus jadi memenuhi syarat itu," terang Menteri Asman, Senin (19/3).

Namun, untuk mem-PNS-kan 4.400 bidan PTT ini dibutuhkan Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan, ditingkat menteri koordinator sudah clear dan tinggal menunggu Keppres.

"Mudah-mudahan secepatnya Keppres turun. Apalagi gaji bidan PTT ini sudah masuk dalam anggaran 2018," terangnya.

Bagaimana dengan honorer K2?

Asman menyatakan tidak bisa disamakan dengan bidan PTT. Pasalnya, pemerintah masih melakukan pendataan dan validasi untuk kemudian menentukan langkah kebijakannya seperti apa.

"Kalau yang bisa ikut pengangkatan CPNS tahun ini hanya untuk honorer K2 usia 35 tahun ke bawah. Di luar itu belum bisa kecuali sudah ada payung hukumnya," tandasnya. (esy/jpnn)


Pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengangkat sebanyak 4.400 bidan PTT di atas 35 tahun menjadi CPNS 2018.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News