Pengangkatan CPNS Bidan PTT di Atas 35 Tahun Langgar UU?

jpnn.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengklaim pengangkatan CPNS dari bidan pegawai tidak tetap (PTT) usia 35 tahun ke atas memenuhi aturan undang-undang.
Dengan demikian pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengangkat sebanyak 4.400 bidan PTT di atas 35 tahun menjadi CPNS 2018.
"PP 11/2007 tentang Manajemen PNS membolehkan usia 35 tahun ke atas diangkat PNS untuk formasi khusus. Bidan PTT dan dokter PTT adalah jabatan khusus jadi memenuhi syarat itu," terang Menteri Asman, Senin (19/3).
Namun, untuk mem-PNS-kan 4.400 bidan PTT ini dibutuhkan Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan, ditingkat menteri koordinator sudah clear dan tinggal menunggu Keppres.
"Mudah-mudahan secepatnya Keppres turun. Apalagi gaji bidan PTT ini sudah masuk dalam anggaran 2018," terangnya.
Bagaimana dengan honorer K2?
Asman menyatakan tidak bisa disamakan dengan bidan PTT. Pasalnya, pemerintah masih melakukan pendataan dan validasi untuk kemudian menentukan langkah kebijakannya seperti apa.
"Kalau yang bisa ikut pengangkatan CPNS tahun ini hanya untuk honorer K2 usia 35 tahun ke bawah. Di luar itu belum bisa kecuali sudah ada payung hukumnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengangkat sebanyak 4.400 bidan PTT di atas 35 tahun menjadi CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret