Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Sudah Rampung
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah dilarang menerima tenaga honorer lagi. Apalagi dengan lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak adalagi yang namanya honorer.
"Otomatis enggak ada honorer lagi. Kan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada hanya PNS dan PPPK. Kalau ada pemda yang masih merekrut itu berarti sudah melanggar hukum dan silakan urus sendiri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (31/12).
Dia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas (PP) No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah rampung. Dan, sesuai aturan yang ada, PPK (pejabat pembina kepegawaian) diminta untuk tidak menerima honorer kembali.
"Kalau pemda kekurangan pegawai, tidak boleh rekrut honorer lagi. Semua harus ikuti aturan," ucapnya.
Adanya masalah tenaga honorer, lanjut Bima, lantaran pemda seenaknya merekrut pegawai tanpa memerhitungkan sumber keuangan. Alhasil banyak honorer digaji dengan jumlah minim, kemudian ramai-ramai minta diangkat PNS.
"Dengan adanya PP Manajemen PPPK diharapkan tidak ada rekrutmen honorer. Semua harus jelas. Kalau masih nekad silakan daerah yang urus sendiri. Jangan bebankan pusat lagi karena aturan mainnya kan sudah jelas," tandasnya. (esy/jpnn)
Adanya masalah tenaga honorer lantaran pemda seenaknya merekrut pegawai tanpa memerhitungkan sumber keuangan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar