Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Sudah Rampung
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah dilarang menerima tenaga honorer lagi. Apalagi dengan lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak adalagi yang namanya honorer.
"Otomatis enggak ada honorer lagi. Kan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada hanya PNS dan PPPK. Kalau ada pemda yang masih merekrut itu berarti sudah melanggar hukum dan silakan urus sendiri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (31/12).
Dia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas (PP) No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah rampung. Dan, sesuai aturan yang ada, PPK (pejabat pembina kepegawaian) diminta untuk tidak menerima honorer kembali.
"Kalau pemda kekurangan pegawai, tidak boleh rekrut honorer lagi. Semua harus ikuti aturan," ucapnya.
Adanya masalah tenaga honorer, lanjut Bima, lantaran pemda seenaknya merekrut pegawai tanpa memerhitungkan sumber keuangan. Alhasil banyak honorer digaji dengan jumlah minim, kemudian ramai-ramai minta diangkat PNS.
"Dengan adanya PP Manajemen PPPK diharapkan tidak ada rekrutmen honorer. Semua harus jelas. Kalau masih nekad silakan daerah yang urus sendiri. Jangan bebankan pusat lagi karena aturan mainnya kan sudah jelas," tandasnya. (esy/jpnn)
Adanya masalah tenaga honorer lantaran pemda seenaknya merekrut pegawai tanpa memerhitungkan sumber keuangan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- Mendikdasmen Sebut 176 Ribuan Guru Honorer Diangkat PPPK Tahun Ini, Tendik?