Pengangkatan CPNS dengan Permen Tidak Kuat

Pengangkatan CPNS dengan Permen Tidak Kuat
Tes CPNS dari jalur dokter PTT dan Bidan PTT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menambahkan, kebijakan bisa digugat karena tidak sesuai tata aturan perundang-undangan. ‎

Dengan demikian, kedudukan GGD, penyuluh, bidan dan dokter PTT tidak sah secara hukum. (esy/jpnn)


Kebijakan pemerintah mengangkat CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, serta penyuluh kembali dikritisi politikus Senayan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News