Pengangkatan Denny Salahi Aturan
Senin, 17 Oktober 2011 – 11:30 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, tiba-tiba muncul mengejutkan publik karena diproyeksi Presiden Susislo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebelumnya, Menkumham Patrialis Akbar malah menyambut baik penunjukkan Denny sebagai wamen. Meski Denny dikenal sering mengkritik kebijakannya sebagai Menkumham, tapi bagi Patrialis, Denny cocok menempati posisi orang kedua di kementriannya karena memang sejak lama dikenal sebagai pakar hukum.
Namun, Anggota Komisi III Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai pengangkatan Denny Indrayana yang juga Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, itu menyalahi aturan. "Pengangkatan Denny Indrayana sebagai wakil menteri (Wamenkumham) menyalahi aturan," kata Bambang Soesatyo, Senin (17/10) di Jakarta.
Bukan tanpa alasan politisi Partai Golkar itu berkata demikian. Bambang melihat hal itu dari sisi kepangkatan Denny yang belum sepatutnya menduduki jabatan orang nomor dua di kementerian. "Karena pangkat atau golongan yang bersangkutan baru III C, sementara menurut UU (Undan-undang) Wamen itu eselon satu A," tegas Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, tiba-tiba muncul mengejutkan publik karena diproyeksi Presiden
BERITA TERKAIT
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat