Pengangkatan Denny Salahi Aturan
Senin, 17 Oktober 2011 – 11:30 WIB

Pengangkatan Denny Salahi Aturan
JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, tiba-tiba muncul mengejutkan publik karena diproyeksi Presiden Susislo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebelumnya, Menkumham Patrialis Akbar malah menyambut baik penunjukkan Denny sebagai wamen. Meski Denny dikenal sering mengkritik kebijakannya sebagai Menkumham, tapi bagi Patrialis, Denny cocok menempati posisi orang kedua di kementriannya karena memang sejak lama dikenal sebagai pakar hukum.
Namun, Anggota Komisi III Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai pengangkatan Denny Indrayana yang juga Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, itu menyalahi aturan. "Pengangkatan Denny Indrayana sebagai wakil menteri (Wamenkumham) menyalahi aturan," kata Bambang Soesatyo, Senin (17/10) di Jakarta.
Bukan tanpa alasan politisi Partai Golkar itu berkata demikian. Bambang melihat hal itu dari sisi kepangkatan Denny yang belum sepatutnya menduduki jabatan orang nomor dua di kementerian. "Karena pangkat atau golongan yang bersangkutan baru III C, sementara menurut UU (Undan-undang) Wamen itu eselon satu A," tegas Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, tiba-tiba muncul mengejutkan publik karena diproyeksi Presiden
BERITA TERKAIT
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan