Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK Jangan sampai Molor ke 2023, Keburu Pensiun
Sabtu, 16 Juli 2022 – 18:25 WIB

Dendi Nurwega dan kawan-kawan seusai penandatanganan perjanjian kerja sebagai PPPK di KCD Wilayah XII Tasikmalaya. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com
Menurut dia, Kemendikbudristek yang mempunyai hajat harus bertanggung jawab atas pemenuhan pembayaraan gaji PPPK guru, berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pemerintah didesak supaya ada kejelasan untuk PPPK tahap 3 bagi guru lulus PG yang belum ada formasi 2021.
"SK dan penempatan PPPK guru lulus PG 2021 jangan sampai bergeser ke tahun 2023, karena ada yang sudah mendekati pensiun," imbaunya.
Selain itu, kata Wega lagi, keberadaan tenaga administrasi sekolah harus diperhatikan.
Mereka harus diberikan ruang untuk diangkat menjadi PPPK karena sama-sama melayani dalam bidang pendidikan di sekolah masing-masing. (esy/jpnn)
Pengangkatan guru lulus PG jadi PPPK jangan sampai molor ke 2023 karena para guru keburu pensiun.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman