Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Makin Ketat, Ada Batasan Usia
Jumat, 19 November 2021 – 23:57 WIB

Sebanyak 56 ribu guru madrasah belum S1. Ilustrasi : Amri Rachman/Jabar Ekspres
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag kabupaten/kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Dengan skema rekruitmen seperti ini, dia berharap guru madrasah ke depan makin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta. (esy/jpnn)
Kemenag memperketat pengangkatan guru madrasah swasta dengan memberikan sejumlah syarat salah satunya usia
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan