Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Makin Ketat, Ada Batasan Usia
Jumat, 19 November 2021 – 23:57 WIB
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag kabupaten/kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Dengan skema rekruitmen seperti ini, dia berharap guru madrasah ke depan makin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta. (esy/jpnn)
Kemenag memperketat pengangkatan guru madrasah swasta dengan memberikan sejumlah syarat salah satunya usia
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah