Pengangkatan Hakim Anwar Jadi Komisaris Patra Niaga Menyalahi Aturan?

Pengangkatan Hakim Anwar Jadi Komisaris Patra Niaga Menyalahi Aturan?
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengatakan patut diduga pengangkatan Hakim Anwar sebagai komisaris Pertamina Patra Niaga melanggar peraturan perundang-undangan dan mencoreng wajah profesi mulia hakim.

Jeppri mengemukakan pandangannya berdasarkan klarifikasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

Menurutnya, Anwar mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc Tipikor sejak ditetapkan sebagai komisaris pada RUPS Patra Niaga yang digelar 12 Juni lalu.

"Artinya, saat ditetapkan sebagai komisaris dalam RUPS Patra Niaga, Saudara Anwar masih berstatus sebagai hakim ad hoc. Jadi, patut diduga Kementerian BUMN dan Saudara Anwar bersama-sama melanggar peraturan perundang-undangan dan mencoreng wajah profesi mulia hakim," ujar Jeppri di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Jeppri, Kementerian BUMN seharusnya meminta dan memeriksa terlebih dahulu surat resmi keputusan pemberhentian Anwar sebagai hakim, barubisa menetapkannya sebagai komisaris di Patra Niaga.

Jeppri beralasan, ada aturan dan mekanisme formil yang wajib dipenuhi seseorang saat mengajukan pengunduran diri. Apalagi untuk posisi pemberhentian seorang hakim, harus dengan keputusan presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat 4 UU Nomor 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi dapat disimpulkan saudara Anwar sebagai hakim ad hoc telah melakukan rangkap jabatan dan itu melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pengadilan Tipikor pasal 15 dan Kode Etik serta Pedoman Prilaku Hakim," katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengatakan patut diduga pengangkatan Hakim Anwar sebagai komisaris Pertamina Patra Niaga melanggar peraturan perundang-undangan dan mencoreng wajah profesi mulia hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News