Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan

Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Apakah seluruh honorer bisa diangkat jadi PPPK tahun ini? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BULELENG - Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana memperjuangkan para pengemudi atau sopir berstatus honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Langkah yang dilakukan, yakni meminta kuota tambahan PPPK 2024 untuk diisi honorer pengemudi sebagai upaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi staf non-ASN yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.

"Saya selalu mengedepankan pengelolaan kepegawaian yang mengedepankan rasa kemanusiaan terhadap seluruh pegawai non-ASN, tidak terkecuali para pengemudi," kata Lihadnyana di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (30/4)

Saat menerima audiensi bersama perwakilan staf pengemudi di Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan tahapan seleksi PPPK 2024 dari jalur honorer secara nasional saat ini sedang berlangsung.

Diketahui, BKN dan KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 didasarkan kepada database BKN.

Namun, pada proses pendataan honorer ada tiga jenis jabatan yang dikecualikan. Salah satunya adalah jabatan pengemudi atau sopir.

Dalam pertemuannya bersama perwakilan pengemudi pegawai non-ASN Pemkab Buleleng, Lihadnyana menyampaikan bahwa seluruh pegawai non-ASN tidak terkecuali para pengemudi, berhak memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya ke depan.

Berdasarkan kebijakan KemenPAN-RB dan BKN yang telah bergulir saat ini, staf pengemudi merupakan jabatan yang dikecualikan.

Pada pengangkatan honorer jadi PPPK 2024, pengemudi atau sopir merupakan salah satu yang dikecualikan, tetapi ada angin segar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News