Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan

Namun, Pj Bupati Buleleng telah mengoordinasikan pengusulan kuota tambahan bagi staf non-ASN yang bertugas sebagai pengemudi.
"Memang sopir tidak ada di dalam jabatan PPPK. Namun, demikian karena sopir juga tenaga non-ASN dan mereka telah lama mengabdi ada yang 15, 20 tahun, maka wajar kita (Pemkab Buleleng, red) untuk memperhatikan mereka," ucapnya.
Lihadnyana menyampaikan dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Buleleng untuk mendata para pengemudi non-ASN di Pemkab Buleleng.
Kemudian, pada tanggal 28 Maret 2024, Pemkab Buleleng melalui BKPSDM telah bersurat Ke KemenPAN-RB.
Surat tersebut berisikan permohonan atau usulan penambahan kuota dalam pengadaan PPPK 2024 di Kabupaten Buleleng.
"Kita sudah mengusulkan, mudah-mudahan ini bisa disetujui. Jumlahnya 253 sopir. Semoga dikabulkan, mari berdoa bersama-sama. Yang jelas kita memperhatikan pengabdian mereka. Karena kita sadar betul kalau tidak ada mereka tidak bisa jalan juga operasional kita," kata Lihadnyana.
Lihadnyana menambahkan dirinya berprinsip dengan memperjuangkan dan membantu pengusulan bagi para pengemudi, tidak hanya mereka yang terbantu.
Namun, lebih luas, juga membantu anak istri dan keluarganya. Kapasitas pemerintah daerah ialah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, mengusulkan. Namun, keputusan tetap berada di pemerintah di pusat.
Pada pengangkatan honorer jadi PPPK 2024, pengemudi atau sopir merupakan salah satu yang dikecualikan, tetapi ada angin segar.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak