Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN
Senin, 02 September 2024 – 12:56 WIB
"Saya tidak yakin pemerintah mampu menyelesaikan masalah honorer sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana amanah UU 20 Tahun 2023, yaitu Desember 2024," tegasnya.
Dia menambahkan, antara kebijakan pusat dan daerah tidak pernah sinkron, sehingga yang akan dikorbankan honorer lagi.
Sebab, tidak semua pemda akan mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu karena masalah anggaran. (esy/jpnn)
Pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu dinilai lemah, KepmenPANRB langgar UU ASN
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!