Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN
Senin, 02 September 2024 – 12:56 WIB
"Saya tidak yakin pemerintah mampu menyelesaikan masalah honorer sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana amanah UU 20 Tahun 2023, yaitu Desember 2024," tegasnya.
Dia menambahkan, antara kebijakan pusat dan daerah tidak pernah sinkron, sehingga yang akan dikorbankan honorer lagi.
Sebab, tidak semua pemda akan mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu karena masalah anggaran. (esy/jpnn)
Pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu dinilai lemah, KepmenPANRB langgar UU ASN
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Endin: Honorer Masuk Database BKN Tinggal Menunggu Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas