Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN

Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN
Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Saya tidak yakin pemerintah mampu menyelesaikan masalah honorer sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana amanah UU 20 Tahun 2023, yaitu Desember 2024," tegasnya. 

Dia menambahkan, antara kebijakan pusat dan daerah tidak pernah sinkron, sehingga yang akan dikorbankan honorer lagi. 

Sebab, tidak semua pemda akan mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu karena masalah anggaran. (esy/jpnn) 

Pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu dinilai lemah, KepmenPANRB langgar UU ASN


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News