Pengangkatan Honorer K2 Berdasar Nilai Tes dan Masa Kerja

Pengangkatan Honorer K2 Berdasar Nilai Tes dan Masa Kerja
Pengangkatan Honorer K2 Berdasar Nilai Tes dan Masa Kerja
Pengangkatan honorer K2, lanjutnya, akan dilakukan melalui tes kompetensi dasar dan profesi. Mengenai pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk Menteripan-RB dan Mendiknas.

"Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan provinsi dilaksanakan Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing. Sedangkan untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh gubernur," terangnya.

Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian  yang diolah konsorsium PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerianpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News