Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Tunggu Payung Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Proses pengangkatan honorer kategori dua (K2), belum bisa dilaksanakan tanpa adanya regulasi. Posisi honorer K2 tetap masih berpatokan pada PP 56/2012.
"Kalau merujuk PP 56/2012, honorer K2 sebenarnya sudah selesai. Tapi karena adanya desakan masyarakat serta anggota DPR RI, maka honorer K2 yang tidak lulus tes minta diangkat lagi. Nah, saat ini regulasinya belum ada, sehingga tidak bisa direalisasikan," terang Kabid Pengadaan SDM Aparatur Diah Faraz saat menerima anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) di media center KemenPAN-RB, Jumat (26/6).
Ditambahkan Kasubag Pelayanan Informasi Warsito, apakah K2 yang tidak lulus bisa diangkat atau tidak, belum bisa dipastikan sebelum ada payung hukumnya. Selain itu perlu ada persetujuan Kementerian Keuangan.
"Saat ini kami belum bisa memastikan lebih lanjut sebelum ada regulasinya. Selama belum ada regulasi, maka aturannya tetap pada PP 56. KemenPAN-RB bisa saja berhasrat mengangkat K2 semuanya, namun apakah itu disetujui oleh Pak Menkeu, itu juga kami belum tahu," bebernya.
Diapun menyarankan agar seluruh anggota DPRD TTS menginformasikan ke seluruh honorer K2 untuk bersabar dan jangan sampai tertipu oleh oknum yang mengaku bisa membantu mengangkat mereka menjadi CPNS.
"Tunggu regulasinya saja dulu, karena tanpa payung hukum tidak bisa jalan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Proses pengangkatan honorer kategori dua (K2), belum bisa dilaksanakan tanpa adanya regulasi. Posisi honorer K2 tetap masih berpatokan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya