Pengangkatan Honorer K2 Maju Kena Mundur Kena, Solusinya: Presiden Diskresi
jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS cukup berat karena payung hukumnya sulit diterbitkan. Tanpa payung hukum, sampai kapanpun honorer K2 tidak bisa diangkat.
Hanya saja menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, masih ada satu cara lagi agar honorer K2 bisa diangkat CPNS.
"Masih ada jalan lain untuk pengangkatan honorer K2 yaitu dengan diskresi presiden. Itupun dengan catatan tidak diprotes oleh pihak manapun," kata Bambang kepada JPNN, Senin (9/11).
Dia menyebutkan, ada kekhawatiran begitu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres, kebijakannya diprotes oleh pihak tertentu. "Nah ini akan berabe, makanya menyelesaikan K2 ini harus ekstra hati-hati. Maju kena, mundur kena," tandasnya.
Dia menyebutkan, saat ini Presiden Jokowi seperti terikat, tidak bisa bergerak ke mana-mana lagi. Adanya UU ASN yang membatasi usia CPNS maksimal 35 tahun dan harus melalui tes, ini ibarat orang main catur sudah skakmat.
Dia menyebutkan, ada enam RPP turunan UU ASN yang tengah digodok pemerintah. Dari enam RPP itu, hanya RPP Manajemen ASN yang menjadi harapan satu-satunya. Namun, dalam pembahasan di internal pemerintah, semuanya menolak apabila RPP Manajemen ASN disisipkan pasal mengenai pengangkatan honorer K2.
"Yang menolak itu instansi-instansi strategis seperti Kemenkum-HAM, Kemenkeu, Setneg, dan Setkab. KemenPAN-RB tidak bisa berbuat apa-apa lagi," bebernya.
Dia menambahkan, meski nanti anggaran pengangkatan CPNS ada, bila PP belum terbit sulit bagi pemerintah untuk melangkah. "Pintu masuknya kan di PP. Meski ada anggaran, kalau dasar hukumnya tidak ada bagaimana bisa bergerak maju," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS cukup berat karena payung hukumnya sulit diterbitkan. Tanpa payung hukum, sampai kapanpun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan