Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Hingga 2014
Minggu, 03 Juni 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA - Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014. Hal ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara bertahap mulai 2013.
Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui serangkaian tes.
"Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini, dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menteri PAN&RB serta Mendikbud.
JAKARTA - Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama