Pengangkatan Honorer Ngambang
Selasa, 10 April 2012 – 10:03 WIB
Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan waktu sanggahan selama 10 hari, terhitung sejak selesainya masa pemasangan hasil verifikasi. Sanggahan apabila dari ke-37 orang yang masuk K1 itu, diketahui dokumennya palsu atau masalah lain.
"Kami diberi kewenangan menerima sanggahan. Nantinya bukan kami yang mengurus, tapi langsung diserahkan ke pusat. Alhamdulillah, sejak dipasangnya hasil verifikasi, hingga detik ini belum ada yang komplen. Kami harap mereka yang TMK bisa menyadari," imbuhnya.
Hasil verifikasi tenaga honorer ini tidak hanya dipasang di papan pengumuman BKD saja. Namun dipublikasikan di papan pengumuman kecamatan dan Dinas Pendidikan (Disdik). Tidak hanya itu. Hasilnya dapat dilihat melalui alamat website BKD, yakni bkd.tegalkota.go.id. Selain disiarkan melalui spot Radio Sebayu FM.
"Kami berpesan bagi tenaga honorer yang MK atau TMK harap bersabar menunggu informasi dari pusat. Karena BKD tidak dapat berbuat banyak lantaran kewenangannya semua di pusat," pungkasnya. (adi)
TEGAL-- Apa yang ditunggu-tunggu para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya keluar. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan