Pengangkatan Kembali Arman Depari Sebagai Deputi BNN Dinilai Tidak Lazim

jpnn.com, JAKARTA - Keppres Pengangkatan Arman Depari sebagai deputi pemberantasan BNN yang terbit pada Juli 2020 dinilai tidak lazim. Pasalnya, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun.
“Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat oleh perwira aktif,” kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M Huda Prayoga di Jakarta, Sabtu (12/9)
Huda mengatakan, setidaknya ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di BNN.
“Pertama, SBY waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjenpol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu,” papar Huda.
“Preseden kedua terjadi di masa Pak Jokowi, saat itu komisi III DPR RI mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu,” tambah Huda.
Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim.
“Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut.” tegas Huda. (dil/jpnn)
Keppres Pengangkatan Arman Depari sebagai deputi pemberantasan BNN yang terbit pada Juli 2020 dinilai tidak lazim. Pasalnya, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun.
Redaktur & Reporter : Adil
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara