Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada
Selasa, 22 Februari 2022 – 21:00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN
"Bagaimana mungkin visi misi kepala daerah sebelumnya namun yang melakukan adalah penjabat kepala daerah," demikian Sulistyowati.
Sementara para pemohon adalah Moh Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk. (dil/jpnn)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua uji materi atau judicial review Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa (22/2).
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal