Pengangkatan PNS dari Honorer K2 Spesial untuk Papua, Lainnya Bagaimana?

jpnn.com, BEKASI - Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan orang asli Papua (OAP) menjadi PNS.
Pengangkatan honorer K2 untuk provinsi baru pemekaran Papua dinilai memicu perpecahan sesama anak bangsa.
"Diskriminasi sekali ya, kenapa cuma honorer K2 Papua yang diangkat PNS sampai batas usia 50 tahun. Daerah lainnya bagaimana," kata Rahmat kepada JPNN.com, Minggu (3/7).
Dia menyebutkan, 500 honorer K2 di Kota Bekasi sangat iri dengan keputusan pemerintah dan DPR tersebut.
Kebijakan itu dinilai tidak berkeadilan sosial.
Rahmat berpendapat pemerintah terlalu menganakemaskan Papua, sedangkan daerah lain dipersulit.
"Rasanya sangat tidak adil ketika kami dihadapkan dengan rencana penghapusan honorer dan outsourcing, saudara kami di Papua malah diangkat PNS," ucapnya.
Jika pemerintah tidak mau ada konflik berkepanjangan, Rahmat mengusulkan untuk memberikan hak sama kepada honorer K2 di daerah lain.
Kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer K2 di Papua menjadi PNS dipertanyakan, karena ada 300 ribu honorer K2
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?