Pengangkatan PNS dari Honorer K2 Spesial untuk Papua, Lainnya Bagaimana?

Pengangkatan PNS dari Honorer K2 Spesial untuk Papua, Lainnya Bagaimana?
Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat saat di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Syaratnya, honorer K2 yang sudah ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Secara nasional, jumlah honorer K2 yang tersisa sekitar 300 ribu. Untuk honorer K2 di Kota Bekasi 500 orang.

Ada yang berumur 50 tahun ke atas. Banyak juga di atas 37 tahun.

"Kami honorer K2 khususnya tenaga teknis dan administrasi menuntut keadilan di negara ini. Kami ingin seperti di Papua, diangkat PNS 50 tahun ke bawah," serunya.

Dalam raker Komisi II DPR dan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD serta pejabat eselon 1 lintas instansi pada 28 Juni, disepakati honorer K2 OAP maksimal 50 tahun diangkat menjadi PNS.

Mereka nantinya akan ditempatkan pada tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (esy/jpnn)

Kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer K2 di Papua menjadi PNS dipertanyakan, karena ada 300 ribu honorer K2


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News