Pengangkatan PPPK menjadi PNS Bakal Jadi Kado di Hari Guru? Semoga Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin kencang disuarakan, menyusul adanya UU ASN baru yang sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.
Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan tuntutan agar PPPK diangkat PNS makin mengemuka.
Mereka menganggap PPPK jabatan tertentu layak diangkat PNS dan tidak cocok sistem kontrak.
"Dalam roadmap yang telah kami sampaikan kepada pemerintah, ada permintaan agar PPPK diangkat PNS sebagai penghargaan kepada honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, membantu pemerintah di bidang pendidikan," tutur Nurul Hamidah, yang juga mengatasnamakan guru PPPK kepada JPNN.com, Minggu (22/10).
Dia mengungkapkan jika pengangkatan PPPK menjadi PNS terwujud, maka menjadi kado pemerintah di ujung tahun 2023.
Bagi guru-guru ASN PPPK, ini menjadi kado buat PGRI di HUT yang sebentar lagi.
"Betapa bahagia dan haru kami jika pemerintah mengabulkan hal itu sebagai kado Hari Guru. Kami berharap Bapak Jokowi memahami harapan para guru," ucapnya.
Dia berharap dalam peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN 2023, harapan PPPK bisa diakomodasi.
Pengangkatan PPPK menjadi PNS bakal jadi kado di Hari Guru? Ada banyak harapan PPPK dan honorer
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah