Pengangkatan PPPK menjadi PNS Bakal Jadi Kado di Hari Guru? Semoga Saja

Pengangkatan PPPK menjadi PNS Bakal Jadi Kado di Hari Guru? Semoga Saja
Pengangkatan PPPK menjadi PNS Bakal Jadi Kado di Hari Guru? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

PPPK harus mendapatkan kesejahteraan setara PNS. Jangan dibeda-bedakan lagi 

Dia juga menyentil soal status honorer tenaga kependidikan (tendik) yang harus diprioritaskan pemerintah juga. Mereka sudah mengabdi lama sehingga layak diangkat PPPK 

"Guru dan tendik itu sejiwa. Ibu kandungnya sama, semoga PP turunan UU ASN 2023 ini bisa mengangkat honorer menjadi ASN PPPK. PPPK menjadi PNS," ucap Nurul.

Senada itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku lega melihat UU ASN 2023. 

Dia optimistis honorer tendik non-K2 akan dituntaskan pada Desember 2024.

"Kami lega melihat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan menjadi UU ASN. Ini harapan baru bagi kami," kata Sutrisno.

Dia berharap UU ASN baru ini segera ditetapkan pemerintah dalam lembaran negara yang sah agar mereka bisa menelaah pasal-pasalnya.

Dari draf RUU ASN 2023, lanjutnya, Sutrisno mengungkapkan pemerintah tidak lagi membedakan honorer termasuk tendik yang selama ini selalu jadi pemain figuran.

Pengangkatan PPPK menjadi PNS bakal jadi kado di Hari Guru? Ada banyak harapan PPPK dan honorer 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News