Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Diktum ke-20 menyatakan, "Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Instansi Wajib Mengusulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Merujuk ketentuan pada Diktum ke-7 KemenPANRB 16 Tahun 2025 huruf (b), maka jelas bahwa usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu wajib dilakukan.

“Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK,” demikian kalimat pada Diktum ke-7 huruf (b).

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh juga sudah meminta instansi pusat dan daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan, pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu bersifat wajib, tetapi aturan tidak menakutkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News