Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, instansi pemda tampaknya tidak antusias melakukan pengusulan.

Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menilai, hal tersebut karena regulasi yang ada tidak mencantumkan sanksi bagi pemda yang tidak mengajukan usulan pengangkatan.

Mestinya, kata Bunda Nur, pemda yang tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi.

Tanpa sanksi tegas, kebijakan pemerintah pusat untuk menuntaskan honorer database BKN akan mandek.

Menurut Nur Baitih, regulasi bertubi-tubi yang dikeluarkan pemerintah pusat mental di pemda. Penyebabnya karena tidak ada sanksi tegas.

"Maaf, maaf saja ya. Kalau ada waktu paling terakhir, pemda pasti mengambil yang paling belakangan," kata Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (12/4).

Nur mencontohkan, kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026 justru karena ada ratusan pemda yang meminta penundaan.

Bersyukur, Presiden Prabowo Subianto mendengar suara protes keras yang disampaikan para honorer dan akhirnya kebijakan penundaan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 dibatalkan.

Sesuai ketentuan, pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu bersifat wajib, tetapi aturan tidak menakutkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News