Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena itu, menurut Bunda Nur, langkah pusat mendorong pemda agar segera mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, harus disertai aturan yang tegas dan sanksi yang jelas.

"Aturannya berupa Surat Edaran MenPAN-RB dan Kepala BKN ke daerah-daerah agar segera memproses honorer R2/R3 untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) juga seperti PPPK tahap 1," terang Bunda Nur, yang juga Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi Indonesia.

Apabila honorer R2/R4 sudah mengisi daftar riwayat hidup atau DRH NIP PPPK dan sudah terkunci, kata Nur Baitih, maka status mereka aman. Tidak bakal terancam kena PHK atau diberhentikan.

Dia menyarankan agar surat edaran tersebut dicantumkan juga dengan sanksi bagi pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu.

"Sebaiknya ada sanksi agar pemda mau mengajukan. Sudah banyak regulasi dibuat, tetapi pemda kan mengulur-ulur waktu terus," ucapnya.

Sejatinya, Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda dan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 bisa jadi senjata honorer R2/R3 diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, dua regulasi tersebut ternyata tidak ampuh mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). (sam/esy/jpnn)

Sesuai ketentuan, pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu bersifat wajib, tetapi aturan tidak menakutkan.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News