Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Dikawal Honorer, Jangan Sampai Lengah

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK paruh waktu harus dikawal honorer di masing-masing daerah. Jika tidak dikawal, yang akan rugi honorer sendiri, karena bisa saja dijadikan outsourcing.
Ketum Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengatakan kebijakan pemerintah saat ini sangat pro-honorer.
Honorer tak lulus PPPK 2024 diberikan kesempatan menjadi ASN paruh waktu. Ini sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
"Kami menilai dari serangkaian kebijakan pemerintah, honorer yang tidak lulus PPPK 2024 snantinya tetap diberi kesempatan menjadi PPPK paruh waktu dan bila pemda memiliki kemampuan fiskal lebih, maka langsung dialihkan ke penuh waktu," kata Sutopo Yuwono kepada JPNN, Senin (24/2).
Dia melanjutkan di sini ada aspek kepekaan pemda dan seluruh honorer dalam melakukan komunikasi. Hubungan yang baik dengan pemda sangat besar pengaruhnya pada keberhasilan pengalihan ke PPPK paruh waktu.
Sutopo menilai PPPK paruh waktu merupakan solusi jangka pendek daripada dialihkan ke outsourcing.
Sebab, di dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada lagi istilah honorer. Yang dikenal hanya PNS dan PPPK.
"Lebih baik kebijakan ASN paruh waktu diterima dahulu, yang penting ada kejelasan status kepegawaian menjadi ASN," ucapnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus dikawal honorer, lengah sedikit malah honorer yang rugi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas