Pengangkatan Sukran jadi Plt Bupati Tapteng Tunggu Surat KPK

Pengangkatan Sukran jadi Plt Bupati Tapteng Tunggu Surat KPK
Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah.

Bonaran baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya naik menjadi terdakwa. Pemberhentian secara permanen akan dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memvonis Bonaran terbukti bersalah. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Hingga kemarin (9/10), Mendagri Gamawan Fauzi belum juga meneken Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News