Pengangkatan Sukran jadi Plt Bupati Tapteng Tunggu Surat KPK
Jumat, 10 Oktober 2014 – 07:54 WIB

Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah.
Bonaran baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya naik menjadi terdakwa. Pemberhentian secara permanen akan dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memvonis Bonaran terbukti bersalah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hingga kemarin (9/10), Mendagri Gamawan Fauzi belum juga meneken Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan