Pengangkatan Wabup Dipersoalkan
Rabu, 27 Januari 2010 – 19:16 WIB
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pakpak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk menuntaskan permasalahan hukum yang ada di daerah Sumut itu. Dikatakan Iwan, EMP2K menilai dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Wabup sudah mendapatkan fasilitas Negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh serta pendapatan lainnya yang dikeluarkan dari uang daerah (APBD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp591.272.048.
Massa menyoroti pengangkatan RemigoYolanda Berutu sebagai Wakil Bupati Pakpak Barat. "Pengangkatan dilakukan sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 atas perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diundangkan," ujar salah satu koordinator aksi, Iwan.
Baca Juga:
Pengangkatan Wabup sendiri berdasarkan dengan SK Pemendagri Nomor 132.12-362/2008 tertanggal 28 Mei 2008. “Namun itu tidak sesuai dengan UU yang memang belum diundangkan saat itu,” tambahnya, kepada para wartawan di depan Gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pakpak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru