Pengangkatan Wabup Dipersoalkan
Rabu, 27 Januari 2010 – 19:16 WIB
Pengangkatan Wabup Dipersoalkan
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pakpak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk menuntaskan permasalahan hukum yang ada di daerah Sumut itu. Dikatakan Iwan, EMP2K menilai dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Wabup sudah mendapatkan fasilitas Negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh serta pendapatan lainnya yang dikeluarkan dari uang daerah (APBD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp591.272.048.
Massa menyoroti pengangkatan RemigoYolanda Berutu sebagai Wakil Bupati Pakpak Barat. "Pengangkatan dilakukan sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 atas perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diundangkan," ujar salah satu koordinator aksi, Iwan.
Baca Juga:
Pengangkatan Wabup sendiri berdasarkan dengan SK Pemendagri Nomor 132.12-362/2008 tertanggal 28 Mei 2008. “Namun itu tidak sesuai dengan UU yang memang belum diundangkan saat itu,” tambahnya, kepada para wartawan di depan Gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pakpak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk
BERITA TERKAIT
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang