Penganiaya Anggota Polisi di Indramayu Ditangkap, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - CIREBON - MA, pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat.
Selain MA, dua orang lain, yakni SRP dan WO juga ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam.
"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (12/5).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan lima orang.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ketiga tersangka itu merupakan warga Kabupaten Subang, Jabar.
Fahri menjelaskan menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh anggota Polres Indramayu itu terjadi setelah petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja.
Menurut dia, awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya, dan menemukan adanya akun di media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.
Pelaku penganiayaan anggota polisi ditangkap Polres Indramayu. Pelaku terancam lama di penjara.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini