Penganiaya Anggota Polisi di Indramayu Ditangkap, Terancam Lama di Penjara

Penganiaya Anggota Polisi di Indramayu Ditangkap, Terancam Lama di Penjara
Tiga pelaku tindak kejahatan saat ditunjukkan petugas pada media di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - CIREBON - MA, pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat. 

Selain MA, dua orang lain, yakni SRP dan WO juga ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam.

"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (12/5).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan lima orang.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Ketiga tersangka itu merupakan warga Kabupaten Subang, Jabar.

Fahri menjelaskan menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh anggota Polres Indramayu itu terjadi setelah petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Menurut dia, awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya, dan menemukan adanya akun di media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.

Pelaku penganiayaan anggota polisi ditangkap Polres Indramayu. Pelaku terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News