Penganiaya Anggota Polisi di Indramayu Ditangkap, Terancam Lama di Penjara

"Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran," tuturnya.
Menurut Fahri, setelah polisi menangkap remaja tersebut, tersangka MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga anggota mengalami luka di bagian kepala.
Dia memastikan anggotanya saat menjalankan tugas sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), namun, memang tersangka MA melakukan perlawanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/5) malam.
Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku penganiayaan anggota polisi ditangkap Polres Indramayu. Pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor