Penganiaya Anggota Polisi di Indramayu Ditangkap, Terancam Lama di Penjara
"Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran," tuturnya.
Menurut Fahri, setelah polisi menangkap remaja tersebut, tersangka MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga anggota mengalami luka di bagian kepala.
Dia memastikan anggotanya saat menjalankan tugas sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), namun, memang tersangka MA melakukan perlawanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/5) malam.
Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku penganiayaan anggota polisi ditangkap Polres Indramayu. Pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!