Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com - Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan FD, penganiaya dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka.
Aksi FD memukul dokter koas bernama Muhammad Luthfi itu sebelumnya viral di media sosial.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan FD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kombes Anwar juga mengatakan pemukulan itu terjadi lantaran pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
FD, pria berkaus merah penganiaya dokter koas dari Fakultas Kedokteran UNSRI jadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Tuntut Keadilan, Orang Tua Dokter Koas Korban Penganiayaan Minta Pelaku Diproses Hukum
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri