Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

jpnn.com - Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan FD, penganiaya dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka.
Aksi FD memukul dokter koas bernama Muhammad Luthfi itu sebelumnya viral di media sosial.
Tersangka penganiayaan dokter koas saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/M Imam Pramana)
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan FD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kombes Anwar juga mengatakan pemukulan itu terjadi lantaran pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
FD, pria berkaus merah penganiaya dokter koas dari Fakultas Kedokteran UNSRI jadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur