Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat

jpnn.com, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk, 37, tersangka penganiaya dokter koas di Palembang ternyata bukan sopir biasa.
Datuk ternyata adalah seorang honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.
"Benar dia pegawai honorer di sini, mengikuti tes P3K tahun ini dan lulus, " ungkap Fiko, Jumat (20/12/2024).
Bahkan kata Fiko, status Datuk masih pegawai honorer. Disebabkan belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.
"Kami ini ada prosedur, karena kami di pemerintahan, Belum ada intruksi dari pusat kami juga masih menunggu,"kata Fiko.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bayu Prasetya Andrinata Tim Kuasa Hukum Sri Meilina dan Lady mengatakan, kalau Datuk bukan sopir biasa. Datuk bukan sopir yang mendapatkan gaji bulanan seperti sopir biasa pada umumnya.
"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga, neneknya ibunya (Lady) dengan nenek si sopir itu masih sepupuan. Sopir ini bukan sopir yang biasanya dibayar bulanan,"kata Bayu.
Datuk, penganiaya dokter koas di Palembang ternyata seorang honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Mulai H-7 Lebaran 2025
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Ruslan Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini