Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat

Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
Fadilla alias Datuk, 37, penganiaya dokter koas di Palembang saat dihadirkan dalam press release penetapan tersangka minggu lalu. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk, 37, tersangka penganiaya dokter koas di Palembang ternyata bukan sopir biasa.

Datuk ternyata adalah seorang honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.

"Benar dia pegawai honorer di sini, mengikuti tes P3K tahun ini dan lulus, " ungkap Fiko, Jumat (20/12/2024).

Bahkan kata Fiko, status Datuk masih pegawai honorer. Disebabkan belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.

"Kami ini ada prosedur, karena kami di pemerintahan, Belum ada intruksi dari pusat kami juga masih menunggu,"kata Fiko.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bayu Prasetya Andrinata Tim Kuasa Hukum Sri Meilina dan Lady mengatakan, kalau Datuk bukan sopir biasa. Datuk bukan sopir yang mendapatkan gaji bulanan seperti sopir biasa pada umumnya.

"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga, neneknya ibunya (Lady) dengan nenek si sopir itu masih sepupuan. Sopir ini bukan sopir yang biasanya dibayar bulanan,"kata Bayu.

Datuk, penganiaya dokter koas di Palembang ternyata seorang honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News