Penganiaya Hewan di Bali Ditangkap
Minggu, 28 Juni 2020 – 18:50 WIB

Tempat lokasi kejadian para pelaku memasak hewan peliharaan, di Denpasar, (26/6/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. (antara/jpnn)
Polsek Kuta Selatan, Bali, menangkap empat pelaku penganiayaan hewan. Hingga saat ini petugas masih dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindakan para pelaku tersebut.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik