Penganiaya Holly Ditangkap karena Wajah Terekam CCTV
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa S dan L ditangkap karena diduga terlibat penganiayaan Holly Angelina Hayu, di Apartemen Kalibata City, hingga menyebabkan korban tewas ketika dibawa ke rumah sakit.
Rikwanto menegaskan, dalam pengembangan dan olah tempat kejadian perkara di dalam rekaman Circuit Closed Television (CCTV) terdapat wajah dua pria yang diamankan ini.
"Dalam pengembangan olah TKP, didapatkan rekaman CCTV ada sekilas wajah-wajah yang ditangkap," kata Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).
Seperti diketahui pada saat Holly ditemukan bersimbah darah dianiaya di kamar apartemennya, seorang pria yang belakangan diketahui bernama El Riski Yudhistira tewas bunuh diri melompat dari kamar perempuan 37 tahun itu.
Rikwanto menambahkan, keyakinan itu bertambah kuat ketika dikaitkan dengan keterangan keluarga Riski yang untuk mengambil jenazah. "Menunjukkan inisial orang-orang yang dicurigai ada hubungan dengan kematian Holly," kata dia.
Karenanya, lanjut dia, polisi kemudian mencari S dan L. Lantas pada Senin (7/10) dinihari, polisi menangkap S di Karawang, Jawa Barat. Kemudian, Selasa (8/10), polisi menangkap L di Bojong Gede, Depok, Jabar.
Saat ini keduanya tengah diperiksa penyidik kepolisian. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan menentukan status keduanya dalam kasus ini. "Masih ditunggu dari hasil penyidikan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan)," kata Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa S dan L ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding