Penganiaya Ipda Gusti Ngurah Ditangkap, Kapolsek Tambora Bilang Begini
Jumat, 26 Juni 2020 – 13:25 WIB
BACA JUGA: Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
FH alias DI, 24, pelaku penganiayaan anggota Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, akhirnya diringkus setelah satu bulan buron.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam