Penganiaya Ipda Gusti Ngurah Ditangkap, Kapolsek Tambora Bilang Begini
Jumat, 26 Juni 2020 – 13:25 WIB

Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
BACA JUGA: Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
FH alias DI, 24, pelaku penganiayaan anggota Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, akhirnya diringkus setelah satu bulan buron.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng Jakarta Barat Disambut Para Tahanan
- Anak ASN Kemhan Penabrak Orang di Palmerah Minta Maaf ke Keluarga Korban