Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Rabu, 03 Oktober 2018 – 03:15 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN
Adapun sebabnya terjadi pertengkaran adalah karena korban tidak pulang padahal sudah tengah malam.
“Tersangka kita jerat melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5 tahun,” tukas Kapolsek.
Kapolsek Kutalimbaru juga menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (fir)
Repelita Sembiring harus berurusan dengan hukum karena tidak memperlakukan istri N Sibuea dengan baik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang