Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ

Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
Petugas Polres Purbalingga membawa pelaku penganiayaan ke ruangan khusus pemeriksaan kejiwaan di RS Siaga Medika, Purbalingga, Sabtu (5/10/2024). Foto: ANTARA/HO-Polres Purbalingga

jpnn.com, PURBALINGGA - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang kepala desa. 

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

"Peristiwa dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada hari Sabtu (5/10), pukul 22.00 WIB," kata Rosyid Hartanto di Purbalingga, Minggu.

Ia mengatakan peristiwa tersebut dialami korban atas nama Jarwoto yang merupakan Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan pengajian di Lapangan Desa Padamara.

Sesampai-nya di ruas jalan Desa Purbayasa-Desa Prigi, Kecamatan Padamara, korban yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku berinisial DCS, 47, warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara.

Saat korban menghentikan sepeda motornya, pelaku langsung membacokkan parang yang dibawanya ke arah wajah Jarwoto hingga mengenai pipi sebelah kanan.

Korban yang mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan segera meninggalkan lokasi kejadian untuk pulang ke rumahnya di Desa Dawuhan RT 01 RW 01.

Sesampai-nya di rumah, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padamara.

Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang kepala desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News