Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata

Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata
Tersangka kasus penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. ANTARA/Al Fatah

jpnn.com - BUKITTINGGI - Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Idris Sanur (56) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Polresta Bukittinggi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap pengusaha tersebut. Dari tiga orang yang diamankan, seorang di antaranya yang merupakan wanita berinisial BR (37) ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi, Polda Sumbar, AKBP Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dua orang lainnya untuk sementara ini masih dijadikan sebagai saksi.

“Dari pengakuannya, pelaku berjumlah empat orang. Satu lainnya sedang diburu,” ungkapnya.

AKBP Wahyuni menyatakan bahwa kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan politik, melainkan persoalan utang piutang.

“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang,” kata AKBP Wahyuni.

Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur  mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi, Senin (2/1).

Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Idris Sanur. Seorang wanita jadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News