Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata
jpnn.com - BUKITTINGGI - Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Idris Sanur (56) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polresta Bukittinggi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap pengusaha tersebut. Dari tiga orang yang diamankan, seorang di antaranya yang merupakan wanita berinisial BR (37) ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi, Polda Sumbar, AKBP Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dua orang lainnya untuk sementara ini masih dijadikan sebagai saksi.
“Dari pengakuannya, pelaku berjumlah empat orang. Satu lainnya sedang diburu,” ungkapnya.
AKBP Wahyuni menyatakan bahwa kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan politik, melainkan persoalan utang piutang.
“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang,” kata AKBP Wahyuni.
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi, Senin (2/1).
Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Idris Sanur. Seorang wanita jadi tersangka.
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar