Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. 

Artinya, dia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Tulungagung.

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan, kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Masyarakat dibuat gaduh dengan video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. 

Terdakwa penganiaya kucing berinisial AZI (23) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), selama tiga bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News