Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel. 

Aksi itu viral di media sosial. 

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan. (antara/jpnn)

Terdakwa penganiaya kucing berinisial AZI (23) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), selama tiga bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News