Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
Sabtu, 12 Februari 2022 – 01:02 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com
Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.
Aksi itu viral di media sosial.
Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan. (antara/jpnn)
Terdakwa penganiaya kucing berinisial AZI (23) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), selama tiga bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur