Penganiaya Napi di NTT Segera Ditindak

Penganiaya Napi di NTT Segera Ditindak
Penganiaya Napi di NTT Segera Ditindak
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyebut bakal segera menindaklanjuti temuan Komisi III DPR RI, soal adanya tindakan penganiayaan terhadap warga binaan oleh oknum sipir penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Temuan Komisi III itu segera kami tindaklanjuti. Jika betul telah terjadi penganiayaan, siapapun pelakunya pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pelakunya akan diserahkan ke polisi untuk diusut," tegas Patrialis, melalui pesan singkatnya dari Australia di sela mengikuti kunjungan kenegaraan bersama Presiden SBY, Kamis (11/3).

Tindakan penganiayaan terhadap warga binaan, ungkap Patrialis pula, adalah perbuatan melawan hukum. Bahkan katanya, hal tersebut sudah diperingatkan kepada seluruh jajaran pegawai lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan. "Kalau masih terjadi, berarti pelaku sudah siap menerima seluruh konsekuensi hukum. Sebab setiap warga binaan adalah juga manusia dan negara wajib melindunginya dari seluruh tindak kekerasan," jelasnya.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada jajaran pegawai lapas dan rutan, janganlah melanggar hukum. Kita ini penegak hukum, bukan sebaliknya," tegas mantan anggota Komisi III DPR itu.

Temuan adanya tindak kekerasan terhadap narapidana (napi) yang diduga dilakukan oleh oknum sipir penjara itu, sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi III usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lapas dan rutan di Kupang, NTT. Kasus tersebut terungkap saat dialog antara jajaran pejabat Kanwil Hukum dan HAM, dengan rombongan Komisi III yang dipimpin ketuanya, Benny K Harman, Rabu (10/3).

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyebut bakal segera menindaklanjuti temuan Komisi III DPR RI, soal adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News