Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah
Sabtu, 17 April 2021 – 16:15 WIB
Tersangka yang sudah ditahan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kombes Irvan. (antara/jpnn)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S mengungkap pekerjaan JT, penganiaya perawat di Palembang yang mengaku polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis