Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah
Sabtu, 17 April 2021 – 16:15 WIB

JS (baju oranye) memberi keterangan di hadapan awak media di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4). Foto Diansyah/Palpos.id
Tersangka yang sudah ditahan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kombes Irvan. (antara/jpnn)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S mengungkap pekerjaan JT, penganiaya perawat di Palembang yang mengaku polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari