Penganiaya Perwira Polri Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka pengeroyokan perwira Polri yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Banten Ipda MD (37).
Tersangka berinisial ZH (37) dan RAP (32).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan ZH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dishub Kota Cilegon.
Sementara RAP merupakan karyawan yang bekerja dengan ZH.
Berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan, kata Kombes Shinto, dua orang tersebut dijadikan tersangka dan telah ditahan.
"Kami bertindak tegas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Jumat lalu (9/12)," ucap Shinto seperti dilansir JPNN Banten, Rabu (14/12).
Shinto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Terkait penahanan akan diperpanjang atau tidak nanti oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya Polda Banten tegas serta merespons cepat laporan dari Ipda MD," jelas dia.
Penganiayaan yang dialami perwira Polri Ipda MD dipicu masalah sepele. Korban babak belur, bonyok.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami