Penganiaya Perwira Polri Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka pengeroyokan perwira Polri yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Banten Ipda MD (37).
Tersangka berinisial ZH (37) dan RAP (32).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan ZH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dishub Kota Cilegon.
Sementara RAP merupakan karyawan yang bekerja dengan ZH.
Berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan, kata Kombes Shinto, dua orang tersebut dijadikan tersangka dan telah ditahan.
"Kami bertindak tegas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Jumat lalu (9/12)," ucap Shinto seperti dilansir JPNN Banten, Rabu (14/12).
Shinto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Terkait penahanan akan diperpanjang atau tidak nanti oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya Polda Banten tegas serta merespons cepat laporan dari Ipda MD," jelas dia.
Penganiayaan yang dialami perwira Polri Ipda MD dipicu masalah sepele. Korban babak belur, bonyok.
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya