Penganiaya Perwira Polri Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata
Dia menjelaskan saat peristiwa pengeroyokan terjadi korban tidak sedang melaksanakan kedinasan sebagai polisi.
"Konteksnya antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan," ujarnya.
Kombes Shinto menjelaskan atas peristiwa pengeroyokan tersebut Ipda MD mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka berat terutama pada bagian hidung mengalami patah hingga dioperasi," ujarnya.
Dia membeberkan pengeroyokan dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman tentang periklanan.
"Telah terjadi kesalahpahaman tentang iklan di salah satu radio atas usaha yang dirintis bersama baik korban maupun pelaku," jelas dia.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya. (mcr34/jpnn)
Penganiayaan yang dialami perwira Polri Ipda MD dipicu masalah sepele. Korban babak belur, bonyok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral